Minggu, 02 Oktober 2016

Memahami Kode Etik Profesi


Foto sampul profil
Foto profil
Memahami Kode Etik Profesi

Organisasi merupakan suatu  himpunan orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama, begitu halnya FKPPAI.

Sebuah organisasi yang menaungi kesamaan profesi, tentu wajib memiliki kode etik yang sewajarnya dipatuhi seluruh praktisi di organisasi tersebut. FKPPAI mengenal kode etik ini dengan sebutan Nawadharma.

Sama halnya dengan kata profesi, maka penafsiran kode etikpun belum memiliki satu tafsir. 
Menurut UU no.20 pasal 43, kode etik berisi norma dan etika yang mengikat perilaku dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan. 

Sedangkan menurut Prof. Dr. R Soebekti, S.H. mengatakan kode etik suatu profesi berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh orang-orang yang menjalankan tugas profesi tersebut.

Kode etik suatu profesi berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam  melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. 

Norma norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larangan-larangan yaitu hal-hal yang tidak boleh diperbuat oleh mereka, tidak saja menyangkut dalam menjalankan tugas profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulannya sehari-hari di masyarakat.

TUJUAN KODE ETIK

Tujuan mengadakan kode etik :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi. Dalam hal ini yang dijaga adalah “image” dari pihak luar atau masyarakat agar jangan sampai “orang luar” memandang rendah atau remeh profesi tersebut.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota baik berupa materiil maupun spiritual/mental. Misalnya praktisi pengobat tradisional tidak dibenarkan melakukan penipuan, trik kotor, serta beradab, dan organisasi mampu proaktif untuk memberikan upaya makmur bagi profesi ini.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Dalam hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugas profesinya.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi. Kode etik juga memuat norma-norma tentang anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha meningkatkan mutu sesuai dengan bidang pengabdiannya.

PENETAPAN KODE ETIK

Kode etik ditetapkan oleh organisasi suatu perkumpulan atau perserikatan suatu profesi untuk para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu musyawarah nasional organisasi suatu profesi. 

Penetapan kode etik profesi tidak bisa sembarangan dan tidak bisa dilakukan oleh perseorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota-anggota profesi dari organisasi tersebut, sehingga orang-orang yang bukan atau tidak menjadi anggota profesi tersebut tidak dapat ditundukkan padanya. 

Maka kode etik dari suatu organisasi hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin dikalangan profesi tersebut, jika orang yang menjalankan profesi tersebut tergabung dalam organisasi tersebut.

SANKSI MELANGGAR KODE ETIK

Dapat kita jumpai bahwa ada kalanya negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik saja dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Pencampuran tersebut bersifat memberikan sanksi-sanksi hukum yang memaksa, baik pidana ataupun perdata. Sanksi pada dasarnya merupakan upaya pembinaan kepada suatu profesi yang melakukan pelanggaran dan juga untuk menjaga harkat dan martabat profesi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar