Minggu, 02 Oktober 2016

Photo Pengurus DPD FKPPAI SUMUT

image
image
image
image
image
image
image
image
image
image
image
image
image
image
image

Susunan Pengurus FKPPAI SUMUT



image
Susunan Pengurus
Dewan Pimpinan Daerah
Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuhan Alternatif Indonesia 
DPD FKPPAI
Provinsi Sumatera Utara


Dewan Pembina:
1. Prof. M. Sorimangaraja Sitanggang
2. Suhu Omtatok
3. Ki Saung Rahsa
Ketua: Sedihma br Silalahi
Wakil Ketua I: Mateus Suwarsono, S.Sn
Wakil Ketua II: Rony Lesmana, SH
Sekretaris: Ikhwan Razali Purba
Wakil Sekretaris: OK Zulfani Anhar gelar Datok Zul Anhar
Bendahara: Masanta Purba
Wakil Bendahara: Tengku Fahmi Aulia, A.Md
Ketua Departemen Organisasi dan Pengembangan:
Ki Ageng Tapa Putih
Ketua Departemen Advokasi dan Peningkatan Profesi:
OK Aprizal gelar Datok Tuah Deli
Ketua Departemen Spiritual Tempatan:
Sri Sultan Saragih
Ketua Departemen Adat dan Budaya:
Junaidi Tarigan
Ketua Departemen Peningkatan Sumber Daya Anggota:
Wahyu Hatta, SH

Ketua Departemen Perempuan: Theresia Simatupang 
Ketua Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga:
Edi Irawan gelar Tokwan Galang.




image

ANGGARAN DASAR (AD) FORUM KOMUNIKASI PARANORMAL DAN PENYEMBUH ALTERNATIF INDONESIA (FKPPAI)

Mukadimah
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kami Warga Negara Indonesia yang memiliki profesi sebagai Paranormal Penyembuh Alternatif, pemerhati budaya spiritual adalah insan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sadar dengan sepenuhnya bahwa kami berkewajiban untuk mendharmabaktikan kemampuan kami masing-masing untuk tujuan kemanusiaan demi kesejahteraan umat serta masyarakat, bangsa dan negara, berdasarkan Pancasila dan Unadang-undang Dasar 1945.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kami para aggota Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia (FKPPAI) dengan Rahmat dan Hidayah Tuhan Yang Maha Esa, dengan hati yang tulus dijiwai cita-cita dan nilai-nilai kehidupan yang luhur, sepakat mendirikan FORUM KOMUNIKASI PARANORMAL DAN PENYEMBUH ALTERNATIF INDONESIA.
BAB I
NAMA, WAKTU, dan KEDUDUKAN
NAMA
Pasal 1
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonisia disingkat FKPPAI.
WAKTU
Pasal 2
Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia didirikan di Jakarta, tanggal 27 Januari 2001 untuk jangka yang tidak ditentukan.
TEMPAT dan KEDUDUKAN
Pasal 3
Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, SIFAT, MAKSUD dan TUJUAN
ASAS
Pasal 4
Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia berasaskan Pancasila dan UUD 45
SIFAT
Pasal 5
Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia merupakan wadah profesi paranormal dan Penyembuh alternatif bersifat kekeluargaan, gotong-royong, keilmuan, sosial, budaya, dan non partisan.
Pasal 6
1. Bekerja sama dengan Pemerintah dan Instansi/kelembagaan-kelembagaan kemasyarakatan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat jasmani dan rohani serta sejahtera lahir dan batin, mandiri serta terbuka dengan tidak membeda-bedakan asal suku, agama, ras dan golongan.
2. Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah dan Instansi/kelembagaan-kelembagaan kemasyarakatan dalam bidang-bidang: Pendidikan, Penelitian, untuk pengembangan kerohanian dibidang paranormal dan Penyembuh alternatif.
3. Meningkatkan kesejahteraan dan menginventarisasikan paranormal dan Penyembuh alternatif Indonesia untuk membangun silaturohim diantara sesama anggota.

BAB III
USAHA
Pasal 7
1. Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia dalan rangka mencapai maksud dan tujuannya melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1. Melakukan kegiatan-kegiatan pendidikan, penelitian, seminar, dan lain-lain yang berhubungan dangan pengembangan keilmuan Paranormal dan Penyembuh Alternatif serta melakukan hubungan kerjasama dengan organisasi yang sejenis didalam dan diluar negeri.
2. Menerbitkan media komunikasi yang bersifat keilmuan dan kekeluargaan.
3. Membentuk majlis kode etik yang berhubungan dengan Paranormal dan Penyembuh Alternatif.
2. Memberikan penerangan dan pelayanan kepada masyarakat dibidang Paranormal dan Penyembuh Alternatif
3. Membantu anggota dalam kegiatan yang berhubungan dengan Paranormal dan Penyembuh Alternatif.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia terdiri dari:
1. Anggota Paranormal
2. Perwakilan Organisasi
3. Anggota Luar Biasa
4. Anggota Kehormatan.

HAK ANGGOTA
Pasal 9
1. Menyertakan Pendapat dan memberikan suara
2. Memilih dan dipilih
3. Membela diri, dibela, dan dilindungi
4. Mengikuti segala kegiatan Forum dan berhak mendapatkan informasi yang lengkap dan transparan dari Pengurus.
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
Anggota Paranormal dan Perwakilan Organisasi Berkewajiban
1. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan Forum.
2. Mentaati dan menjunjung tinggi Kode Etik.
3. Menjaga dan menjunjung tinggi nama dan martabat Forum
4. Berpartisipasi aktif merealisasikan dan mengamankan program-program Forum
5. Mentaati dan melaksanakan keputusan Musyawarah Nasional dan Rapat-rapat (Rapat Kerja Nasional/Rapat Kerja Daerah/Rapat Kerja Cabang).
6. Mentaati kebijakan Forum dalam pelaksaan tugas
7. Mencegah dan menanggulangi setiap usaha dan tindakan yang merugikan FKPPAI.
8. Memupuk dan memelihara persatuan melalui kerjasama dalam pelaksanaan program umum FKPPAI.
9. Menghadiri Rapat, Rapat Kerja Nasional/Rapat Kerja Daerah/Rapat Kerja Cabang dan Musyawarah Nasional.
10. Membayar iuran.
KEWAJIBAN ANGGOTA LUAR BIASA
Pasal 11
1. Menerima Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Paraturan-peratuaran Perkumpulan.
2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama dan martabat Forum
3. Berpartisipasi aktif merealisasikan dan mengamankan program-program forum.
KEWAJIABN ANGGOTA KEHORMATAN
Pasal 12
Memberi saran, pendapat, dan pandangan secara lisan atau tertulis, baik diminta atau tidak diminta kepada Dewan Pengurus sesuai dengan tingkatannya.
BAB V
ORGANISASI dan KEPENGURUSAN
ORGANISASI
Pasal 13
Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia dapat melaksanakan kegiatan diseluruh wilayah hukum Indonesia dan atau Luar Negeri.
KEPENGURUSAN
Pasal 14
Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia terdiri dari:
1. Pengrurus Tingkat Pusat disebut Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
2. Pengurus Tingkat Provinsi disebut Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
3. Pengurus Tingkat Kabupaten/Kota disebut Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 15
1. Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari Ketua Umum, Ketua-ketua, Seketaris Jendral, Wakil-wakil Sekjen, Bendahara Umum, dan Departemen-departemen
2. Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari Ketua, Wakil-wakil Ketua, seketaris, Wakil-wakil seketaris, Bendahara, Wakil-wakil bendahara, dan Divisi – Divisi.
3. Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari Ketua, wakil-wakil ketua, seketaris, Wakil-wakil Seketaris, Bendahara, wakil-wakil Bendahara, dan Seksi – seksi.
Untuk Pengurus Tingkat Pusat dapat dibentuk Dewan Penasehat dan Dewan Pembina, sedangkan untuk kepengurusan Tingkat Daerah (DPD dan DPC) hanya dapat dibentuk Dewan Penasehat.
HAK dan KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 17
1. DPP berkewajiban melaksanakan hasil-hasil keputusan Musyawarah Nasional
2. DPD berkewajiban melaksanakan hasil-hasil keputusan Musyawarah Daerah dan mentaati serta menjalankan keputusan-keputusan DPP
3. DPC berkewajiban melaksanakn hasil-hasil keputusan Musyawarah Cabang dan mentaati serta menjalankan hasil-hasil keputusan DPP, DPD dan peraturan-peraturan organisasi lainnya.
BAB VI
PERSIDANGAN
Pasal 18
Persidangan terdiri dari:
1. Musyawarah Nasional
2. Rapat Kerja Nasional
3. Musyawarah Daerah
4. Rapat Kerja Daerah
5. Musyawarah Cabang
6. Rapat Kerja Cabang.
BAB VII
DEWAN PENGAWAS KEUANGAN
Pasal 19
Dewan Pengawas Keuangan dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan terhadap seluruh kegiatan Forum dan dalam menjalankan tugasnya dapat meminta tim auditor dari luar.
BAB VIII
LAMBANG dan ATRIBUT
Pasal 20
1. Atribut FKPPAI berupa:
1. Lambang
2. Bendera
3. Vandel
4. Lagu
2. Bentuk, warna, ukuran, makna, dan ketentuan tentang pemakaian atribut FKPPAI ditetapkan dalam peratuaran Forum.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 21
Perubahan anggaran dasar dilakukan oleh Musyawarah Nasional.
BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
Hal belum diatur di dalam Anggaran Dasar, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga
1. Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar 2. Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan di Jakarta Tanggal 16 Juni 2005 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

TIM PERUMUS :
1. Ketua : H. SOENARDI, S.H, M.H
2. Sekretaris : KI AGENG SINDUR
Anggota :
1. M. AZIZ HIDAYATULLAH
2. Dra. R, SONNIA SOEMA
3. KI. DYOTI
4. Hj. MARIA ARDHIE, S.E

Memahami Kode Etik Profesi


Foto sampul profil
Foto profil
Memahami Kode Etik Profesi

Organisasi merupakan suatu  himpunan orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama, begitu halnya FKPPAI.

Sebuah organisasi yang menaungi kesamaan profesi, tentu wajib memiliki kode etik yang sewajarnya dipatuhi seluruh praktisi di organisasi tersebut. FKPPAI mengenal kode etik ini dengan sebutan Nawadharma.

Sama halnya dengan kata profesi, maka penafsiran kode etikpun belum memiliki satu tafsir. 
Menurut UU no.20 pasal 43, kode etik berisi norma dan etika yang mengikat perilaku dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan. 

Sedangkan menurut Prof. Dr. R Soebekti, S.H. mengatakan kode etik suatu profesi berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh orang-orang yang menjalankan tugas profesi tersebut.

Kode etik suatu profesi berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam  melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. 

Norma norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larangan-larangan yaitu hal-hal yang tidak boleh diperbuat oleh mereka, tidak saja menyangkut dalam menjalankan tugas profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulannya sehari-hari di masyarakat.

TUJUAN KODE ETIK

Tujuan mengadakan kode etik :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi. Dalam hal ini yang dijaga adalah “image” dari pihak luar atau masyarakat agar jangan sampai “orang luar” memandang rendah atau remeh profesi tersebut.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota baik berupa materiil maupun spiritual/mental. Misalnya praktisi pengobat tradisional tidak dibenarkan melakukan penipuan, trik kotor, serta beradab, dan organisasi mampu proaktif untuk memberikan upaya makmur bagi profesi ini.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Dalam hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugas profesinya.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi. Kode etik juga memuat norma-norma tentang anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha meningkatkan mutu sesuai dengan bidang pengabdiannya.

PENETAPAN KODE ETIK

Kode etik ditetapkan oleh organisasi suatu perkumpulan atau perserikatan suatu profesi untuk para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu musyawarah nasional organisasi suatu profesi. 

Penetapan kode etik profesi tidak bisa sembarangan dan tidak bisa dilakukan oleh perseorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota-anggota profesi dari organisasi tersebut, sehingga orang-orang yang bukan atau tidak menjadi anggota profesi tersebut tidak dapat ditundukkan padanya. 

Maka kode etik dari suatu organisasi hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin dikalangan profesi tersebut, jika orang yang menjalankan profesi tersebut tergabung dalam organisasi tersebut.

SANKSI MELANGGAR KODE ETIK

Dapat kita jumpai bahwa ada kalanya negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik saja dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Pencampuran tersebut bersifat memberikan sanksi-sanksi hukum yang memaksa, baik pidana ataupun perdata. Sanksi pada dasarnya merupakan upaya pembinaan kepada suatu profesi yang melakukan pelanggaran dan juga untuk menjaga harkat dan martabat profesi tersebut.