Sabtu, 24 Januari 2009

Sumatera Utara

PERKAWINAN
RANGKAIAN
Di Provinsi Sumatera Utara ada beberapa etnis asli, yaitu Melayu, Batak Toba, Mandailing, Simalungun, Karo, Pakpak-Dairi, Melayu Pesisir Barat, Siladang dan Nias.

Batak adalah rumpun bangsa yang sering disebut untuk menamakan Batak Toba, Mandailing-Angkola, Simalungun, Karo ataupun Pakpak-Dairi. Walau sebenarnya Cuma orang Batak Toba (termasuk Habinsaran, Silindung, Humbang, Uluan, dan Samosir), saja yang amat berkenan disebut Batak.

Di Pesisir Timur Sumatera Utara merupakan wilayah bekas Kesultanan dan Kerajaan Melayu, yang terbentang dari watas Tamiang hingga Kota Pinang. Wilayah ini sering disebut Tanah Melayu Sumatera Timur.

Beragam etnis di Sumatera Utara, menjadikan daerah ini kaya akan khazanah pengobatan tradisional yang berakar dari etnisitas.

Pengobatan tradisional terwaris turun-temurun, berdasarkan resep nenek moyang, adat-istiadat, kepercayaan, atau kebiasaan setempat, baik bersifat magic maupun pengetahuan tradisional. 

Di Sumatera Utara yang beragam suku, tentu beragam pula jenis pengobatan tradisional, yang diyakini oleh pengamalnya.

Pengobatan patah tulang bagi orang Karo, terutama dari susur galur masyarakat Karo di Kemkem dan Pergendangan, hingga kini berkembang melampau wilayah di luar Tanah Karo.

Ubat Tawar bagi suku Melayu di Sumatera Utara, masih diamalkan di kampung-kampung sebagai pengobatan ala jamu yang perlu pula dikembangkan. 
Misalnya Tawar Bedagai yaitu berbagai ramuan herbal yang berkembang di wilayah Bedagai.



Selayang Pandang Berdirinya FKPPAI


SENIN, 26 SEPTEMBER 2016

Selayang Pandang Berdirinya FKPPAI 

41130_149143358453278_4187403_n



Setelah beberapa kali bermusyawarah dan saling mengirim informasi, 27 Januari 2001 lalu, di Hotel Kebayoran Jakarta telah diresmikan berdirinya Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia (FKPPAI) yang dihadiri ratusan paranormal. Berdasar kesepakatan, Sabdono Surohadikusumo terpilih sebagai Ketua Umum dan Drs Sunarto MCC sebagai Sekretaris Jenderal.
Pada kesempatan itu pula telah ditunjuk para koordinator perwakilan daerah, misalnya:
Entien Harahap SH sebagai koordinator wilayah Bogor,
Sonia Soema untuk Bandung,
Ki Hudoyo Daryodipuro untuk Semarang,
Solo diserahkan Drs Adiarso,
DIY dikoordinir Ir RMH Gembong Danudiningrat,
Surabaya dipegang Dra Tjintariani,
Bali diserahkan Wisnu Murti, dan
Medan dimandatkan kepada Master Metafisika drg. R Pitoyo S.

Selanjutnya di Kota Medan oleh drg. R Pitoyo S, dibentuk kepengurusan dengan mengumpulkan praktisi Metafisika, seperti Dr Alimin, Sri Hartini, Wahyudi, Suhu Omtatok dan lainnya. Lalu dihunjuklah ketua pertama di Medan, yaitu Dr Alimin. Setelah Dr Alimin meninggal dunia, FKPPAI di Medan ditangani langsung oleh drg R Pitoyo hingga secara musyawarah dipilih Suhu Omtatok sebagai ketua hingga tahun 2010.
Dibentuknya FKPPAI tentunya bukan sekadar mencipta organisasi baru. “Tujuan kami untuk mendayagunakan pengetahuan parapsikologi dan metafisika serta para pengobat alternatif untuk kepentingan masyarakat banyak, sekaligus mendayagunakan pengetahuan untuk meningkatkan kesadaran spiritual dan menjalin persaudaraan antar insan, termasuk upaya mewariskan kemampuan nenek moyang untuk dikaji dan dikembangkan generasi muda”, tutur Ki Sunarto, Sekretaris Jenderal FKPPAI.
Sebagai tanggungjawab organisasi dan pelestariannya, organisasi merancang pertemuan berkala setiap bulan, bakti sosial dengan mengumpulkan dana untuk disumbangkan kepada korban bencana alam serta bakti sosial pengobatan dan konsultasi kehidupan untuk umum.
FKPPAI akan berusaha menginvetarisasi paranormal dan pengobat alternatif seluruh Indonesia untuk dimasukkan katalog dan disebarkan kepada masyarakat, sehingga orang dapat memilih spesialisasi yang dikehendaki.
Untuk itulah, “Paranormal dan pengobat alternatif yang ingin dikenal masyarakat dan resmi diakui sebagai praktikan prifesional Indonesia, diharapkan mendaftar dengan menyerahkan identitas komplet”, ajak Ki Sunarto.
Renca-nanya, FKPPAI juga akan menerbitkan majalah atau tabloid tentang dunia paranormal dan pengobat alternatif serta membuat buku putih yang berisi Kode Etik Paranormal Indonesia. Untuk itu, karena lembaga besar yang sejenis sudah lebih dulu lahir, maka organisasi baru ini tidak ada jeleknya bekerjasama dengan lembaga yang sudah dikenal masyarakat seperti Yapas (Madiun), PPI/PATI (Pati), ITI (Jakarta), LIPPI (Yogya) dan lainnya.
Pada kesempatan pertama, dewan penasihat yang diusulkan terdiri atas Permadi SH, Drs K Permadi SH, J Sujanto, KHM Sutrisno Aryo Muntaha, Brigjen Purn. H Sumarsono Wiryo Wijoyo SH, Prof Dr Luh Ketut Suryani Spj, Prof Dr Tubagus Ronny Nitibaskoro SH dan Ir RMH Gembong Danudiningrat.
Dengan dimintanya Pak Gembong pada posisi penasihat, “Untuk kawasan DIY akan kami tunjuk koordinator yang berpengalaman mengelola organisasi paranormal”, ungkap Ki Sunarto yang notabene, pengalola yang ditunjuk memiliki alamat jelas, komplet dengan telepon atau ponsel sebagai syarat kelancaran komunikasi.
Pada perkembangannya nanti, FKPPI akan menerbitkan kartu anggota sebagai legalitas keparanormalan atau keterlibatan pengobat alternatif sebagai kelengkapan birokrasi dengan pengujian. Sehingga, untuk menjaga nama baik organisasi, penerimaan anggota harus lewat perwakilan daerah yang nantinya juga berhak mengusulkan pemilikan sertifikat legalisasi praktik.
Diharapkan, pelecehan terhadap profesi paranormal dan pengobat alternatif pelan-pelan akan tertepis, termasuk hadirnya paranormal palsu yang berorientasi menipu masyarakat atau memperkaya diri dengan dalih ilmu gaib. Kalau perlu, “Organisasi akan mengirim surat teguran kepada lembaga atau perorangan yang terbukti melakukan penyimpangan atas laporan pengurus daerah masing-masing”, tandas Ki Sunarto menutup perbincangan.

Nawadharma

image
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kami Warga Negara Indonesia yang memilki profesi sebagai Paranormal Penyembuh Alternatif, insan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan menjunjung tinggi etika luhur sadar dengan sepenuhnya bahwa kami berkewajiban untuk mendarmabaktikan kemampuan kami masing-masing untuk tujuan kemanusiaan demi kesejahteraan umat serta masyarakat, bangsa dan negara, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami para Anggota Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia (FKPPAI), dengan Rahmat dan Hidayah Tuhan Yang Maha Esa, dengan hati yang tulus dijiwai cita-cita dan nilai-nilai kehidupan yang luhur, sepakat untuk membuat dan merumuskan “KODE ETIK” FKPPAI, sesuai dengan butir-butir sebagai berikut:
NAWADHARMA FORUM KOMUNIKASI PARANORMAL DAN 
PENYEMBUH ALTERNATIF INDENESIA
  • Berbudi luhur rendah hati, dan tidak takabur, selalu menjunjung tinggi, menghayati, dan mengenalkan nilai-nilai etika dan moral, keadilan, kehormatan, kesusilaan sesuai dengan martabat dan tradisi luhur untuk kepentingan masyarakat.
  • Senantiasa melakukan profesi sesuai dengan kemampuannya secara maksimal dan sebaik-baiknya, serta melaksankan profesinya lebih mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi, atau golongan.
  • Senantiasa memberikan pelayanan dengan sepenuh hati terhadap pasien pengguna jasa , dengan tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan.
  • Selalu menjaga kerukunan antara anggota, dan saling hormat menghormati sesama profesi.
  • Memberikan pelayanan secara profesional dan cermat kepada pasien, untuk menghindari dampak yang tidak diinginkan.
  • Wajib menjaga kerahasiaan pasien.
  • Senantiasa saling mengingatkan sesama anggota agar tidak melanggar Nawadharma, apabila mengetahui anggota melanggar wajib melapor kepada pengurus.
  • Mengetahui hukum yang berlaku, dan menghormati norma-norma masyarakat.
  • Wajib menghayati dan mengamalkan Nawadharna dengan dilandasi cita-cita yang luhur dan mulia. Kode Etik Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia yang dibuat pada tanggal 22 Oktober 2001 dan disahkan pada Musyawarah Nasional I, Forum Komunikasi dan Penyembuh Alternatif Indonesia tanggal 16 Juni 2005.